Karena itu, tandas dia, harus izin kepada bupati selaku Pembina Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Berarti harus mendapat izin dari Bupati, selaku pembina,” kata dia.
Setelah ditetapkan sebagai calon kades, jelas dia, maka ASN bersangkutan harus mengajukan cuti.
“Sejak cuti nanti sampai di proses pemilihan. Apabila terpilih, kemudian ditetapkan dan dia menjadi kepala desa maka kaitannya status kepegawaiannya masih tetap,” jelaa Kepala DPMPD Tabalong , Arianto.
Arianto mengatakan, jika ASN aktif terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan berhak memilih gaji sebagai PNS atau sebagai kepala desa, sesuai dengan yang diinginkan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







