“Jadi pada OTT Rabu 15 September malam, tim mengamankan tujuh orang di tempat berbeda, MK pejabat yang diduga menerima suap, MRH dan FH pihak swasta selaku pemberi suap. Kemudian LI yakni PPK di Dinas PU HSU, LI mantan ajudan Bupati HSU, MB kepala seksi di Dinas PU HSU, dan MJ yang merupakan orang kepercayaan MRH dan FH,” papar Alex Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021) malam.
Atas kasus ini, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi







