OTT KPK Jelang Lebaran! Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR hingga Rp750 Juta
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Diduga Perintahkan Pengumpulan Uang THR
Dalam penyelidikan KPK, Syamsul diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana THR yang rencananya akan diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Namun, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Dana tersebut diminta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Tidak hanya itu, 47 SKPD juga diduga diminta mengumpulkan uang tambahan yang disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Uang Terkumpul Rp610 Juta
Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, KPK menemukan bahwa uang yang telah terkumpul dari para pejabat daerah mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Ditahan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata Asep.