OTT KPK Jelang Lebaran! Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR hingga Rp750 Juta
Ukuran Huruf:
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad