Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyadapan Kartu ATM Belasan Miliar Rupiah, Begini Modusnya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tiga orang pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus penyadapan (Skimming) kartu ATM yang telah berhasil menipu korbannya dengan total uang sebanyak 17 miliar berhasil ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya.

Tiga orang tersebut berinisal VK berkebangsaan Rusia, Ng berkebangsaan Belanda dan satu orang WNI berinisal RW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mejelaskan bahwa pengungkapan kasus skimming yang dilakukan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kejadiannya sekitar bulan September 2021, korbannya salah satu bank BUMN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini terkuak setelah sejumlah nasabah melapor dan melakukan penyanggahan transaksi keuangan.

Pihak bank kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM diketahui bukan pemilik rekening yang melakukan, ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus tersebut dan menciduk tiga pelaku kejahatan perbankan tersebut.