WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.
Selaku pejabat, Maliki diduga menerima uang Rp345 juta dari Marhaini dan Fachriadi.







