Mantan Ajudan Bupati HSU Turut Diamankan Saat OTT KPK


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, masih menjadi sorotan publik Banua.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.

Namun, saat dilaksanakan OTT pada Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 20/00 Wita, terungkap yang diamankan oleh tim KPK sebanyak tujuh orang.

Selain orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada empat lainnya yang sempat diamankan oleh KPK.

Keempat orang tersebut, seorang PPK, dua orang anak buah dari pihak swasta, dan satu lagi adalah mantan ajudan bupati HSU.