WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, masih menjadi sorotan publik Banua.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.
Namun, saat dilaksanakan OTT pada Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 20/00 Wita, terungkap yang diamankan oleh tim KPK sebanyak tujuh orang.
Selain orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada empat lainnya yang sempat diamankan oleh KPK.
Keempat orang tersebut, seorang PPK, dua orang anak buah dari pihak swasta, dan satu lagi adalah mantan ajudan bupati HSU.
“Jadi pada OTT Rabu 15 September malam, tim mengamankan tujuh orang di tempat berbeda, MK pejabat yang diduga menerima suap, MRH dan FH pihak swasta selaku pemberi suap. Kemudian LI yakni PPK di Dinas PU HSU, LI mantan ajudan Bupati HSU, MB kepala seksi di Dinas PU HSU, dan MJ yang merupakan orang kepercayaan MRH dan FH,” papar Alex Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021) malam.
Atas kasus ini, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.







