Ia menambahkan, tidak ada perlindungan serta tidak ada mekanisme pengaduan bagi penghuni atau penyandang disabilitas mental, karena pelaku pemasungan tersebut adalah petugas panti itu sendiri.

Karakteristik panti sosial yang bersifat sangat tertutup, juga menyulitkan bagi pengawasan dan upaya pengaduan atas praktik-praktik kekerasan, termasuk pemasungan.

Yeni memberikan rekomendasi atas permasalahan ini, yaitu agar Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan standar minimum pelayanan penghuni panti sosial, mengkaji ulang standar akreditasi panti sosial, serta memerintahkan panti sosial untuk menjadi institusi yang terbuka.

Selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Komnas HAM, rekomendasi terakhir dari Yeni adalah deinstitusionalisasi, yaitu membuat panti sosial yang dapat memperlakukan penyandang disabilitas mental untuk hidup secara inklusif di masyarakat. (ant)
Editor: Erna Djedi