Resmob Polda Kalsel Gulung Tiga Komplotan Pencuri Kabel Bawah Tanah Milik PT Telkom

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan Pasal 363 KuhPidana atau 406 KuhPidana.

Penangkapkan dilakukan pada Minggu (15/8/2021) terhadap beberapa orang di sejumlah tempat berbeda.

Yaitu di Jalan Teluk Dalam tempatnya di depan Depo Gemilang. Kemudian, di Jalan Pramuka di pinggir jalan tanah Kosong.

Penangkapkan juga dilakukan di Jalan Saka Permai depan warung nasi Kuning.

Dalam operasi ini, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu alat gali, dan kabel milik PT Telkom yang sudah ditarik.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 10 buah linggis,
kabel optik Dengan panjan kurang lebih 22 meter, dua takal beserta rantai, tali tambang dengan panjang 2 meter, dan unit sepeda motor yang menjadi alat angkut para pelaku. (edj)

Editor: Erna Djedi