Kejari HSS Beber Penanganan Kasus Periode Januari-Juni, Segini Jumlahnya


WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menyapa masyarakat melalui Program Bapandir Lawan Media (Balada), dirangkai dengan konferensi pers terkait pencapaian kinerja, di halaman depan kantor kejari setempat.

Kepala Kejari(Kajari) HSS, Agus Rujito, Kamis (15/7/2021), mengatakan pihaknya pada 29 April 2021 lalu telah menetapkan dua tersangka dengan inisial DRM dan WR.

“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” katanya, dalam keterangan pers.

Dijelaskan dia, pihaknya menangani perkara pada periode Januari hingga Juni Tahun 2021 terdiri dari tahapan prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi berjumlah 378 perkara.

Dengan rincian pada tahap pra penuntutan berjumlah 137 perkara, tahap penuntutan dengan jumlah 121 perkara serta tahap eksekusi dengan jumlah 120 perkara.