WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menyapa masyarakat melalui Program Bapandir Lawan Media (Balada), dirangkai dengan konferensi pers terkait pencapaian kinerja, di halaman depan kantor kejari setempat.
Kepala Kejari(Kajari) HSS, Agus Rujito, Kamis (15/7/2021), mengatakan pihaknya pada 29 April 2021 lalu telah menetapkan dua tersangka dengan inisial DRM dan WR.
“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” katanya, dalam keterangan pers.
Dijelaskan dia, pihaknya menangani perkara pada periode Januari hingga Juni Tahun 2021 terdiri dari tahapan prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi berjumlah 378 perkara.
Dengan rincian pada tahap pra penuntutan berjumlah 137 perkara, tahap penuntutan dengan jumlah 121 perkara serta tahap eksekusi dengan jumlah 120 perkara.
Termasuk salah satunya, ada kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa(DD) di Desa Hamak Utara, Kecamatan Telaga Langsat, yang merugikan negara Rp840 juta, dalam proses sudah pemeriksaan saksi yang terjadi di tahun 2017-2018
“Selain penangangan perkara, kita saat ini juga telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek pembangunan strategis diwilayah Kabupaten HSS,” katanya.
Pendampingan tersebut meliputi, pekerjaan pembangunan masjid di Kawasan Islamic Center Tahap II, pekerjaan pembangunan gedung serbaguna, pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I.R, Sungai Balum, Kecamatan Daha Selatan.







