WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin mulai menemui titik terang.

Kejari Banjarmasin resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN, yang merupakan pihak penyedia jasa dalam proyek pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan periode 2021 hingga 2024.

Dalam proyek tersebut, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 6,5 miliar, dengan realisasi pencairan sekitar Rp 5,5 miliar, namun berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Ernanda mengungkapkan, bahwa praktik dugaan korupsi dilakukan secara bertahap, sejumlah aplikasi yang menjadi bagian dari proyek justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Untuk modus pelaksanaan dilakukan bertahap, tetapi sebagian besar aplikasi tidak bisa digunakan, sehingga menimbulkan kerugian besar,” ungkap Kasi Pidsus, Kamis (23/4/2026).

Penyidik menduga ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek menjadi salah satu faktor utama munculnya kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Saat ini, tersangka TAN telah ditahan oleh tim penyidik sejak Kamis (23/4/2026) dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Banjarmasin telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Banjarmasin.

Dari proses tersebut, sejumlah dokumen penting turut diamankan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut," pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu