Pernyataan Resmi Ombudsman RI Terkait Kasus Hery Susanto
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ombudsman RI memberikan pernyataan terkait dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dalam pernyataan resmi Ombudsman RI menyatakan kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026).
Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Baca Juga Diduga Dipicu Dendam Lama, ASN Pemkab Tabalong Ditusuk di Parkiran Pasar Tanjung
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Ombudsman RI menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini."
"Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah."
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04).
(Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu