Nekat! Maling di Amuntai HSU Ini Angkut Seisi Rumah, dari Kulkas Hingga Termos Nasi Diembat

Selain itu tersangka ER, pria berumur 21 tahun, warga Sungai Malang Amuntai berperan, membantu menjual hasil kejahatan di antaranya berupa kulkas.

“Untuk Fi dipersangkakan telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP sedangkan untuk tersangka MU dan ER diduga telah melakukan pertolongan jahat / penadah sebagaimana dalam pasal 480 KUHP,” ucap Kasat

Barang bukti yang diamankan polisi, 2 (dua) buah lemari es merk Sharp, satu panci merk Maxim berwarna silver, satu kipas angin, satu termos nasi merk Maspion warna hijau, satu termos nasi merk Kiramas warna biru.

Kemudian, 1 buah Sepeda warna Silver dengan merk Family, satu buah HP Merk Vivo warna hitam., satu buah obeng belah, satu lembar jaket berwarna Hitam bertulisan “Large”., atu lembar jaker berwarna Biru bertulisan “Cardinals”, satu buah kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Orange dengan nopol KT 6609 EQ, satu buah senter kepala warna Orange.

Selain barang-barang itu, polisi juga mengamankan file rekaman Cctv.

“Penyelidikan masih berlanjut sebab diduga tersangka FI juga melakukan aksi yang sama ditempat lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. (edj)

Editor: Erna Djedi