Ibnu Sina-Ariffin Noor Menang di MK

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstusi (MK) hari ini memutuskan menolak gugatan Ananda-Mushaffa Zakir atas hasil PSU Pilkada Kota Banjarmasin.

Dengan demikian, Ibnu Sina dan Ariffin Noor sudah bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar serentak pada 9 Desember 2020.

Hal itu sesuai dengan amar putusan MK, yang di antaranya menyatakan putusan tergugat dalam hal ini KPU Kota Banjarmasin sudah benar.