UU MD3 Digugat ke MK, Pemohon Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lima warga negara mengajukan permohonan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi agar mekanisme pemberhentian anggota DPR RI tidak hanya melalui partai politik.
Mereka menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang hanya mengatur pengusulan pemberhentian oleh partai politik bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam petitum mereka, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituennya”.
Pemohon menjelaskan peran pemilih dalam pemilu dianggap hanya sebagai prosedur formal dan tidak memiliki hak kontrol setelah anggota DPR terpilih.

Menurut mereka, partai politik sering memberhentikan atau mempertahankan anggota DPR tanpa mempertimbangkan aspirasi konstituen atau alasan yang jelas.
Mereka menilai praktik seperti itu mengabaikan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat dan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.