WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan pasal penghinaan dalam KUHP nasional tidak membatasi kebebasan kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Ketentuan Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru mulai berlaku 2026 dan hanya diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pasal tersebut disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi kala itu membatalkan pasal penghinaan penguasa dan menegaskan mekanisme delik aduan wajib diterapkan.
Pemerintah bersama DPR membatasi objek delik aduan hanya pada lembaga negara utama tertentu secara ketat.
Lembaga dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.







