Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari pimpinan lembaga negara bersangkutan.
Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk melindungi martabat negara serta mencegah konflik sosial akibat penghinaan berlebihan.
Performa penerapan pasal tersebut dalam beberapa waktu ke depan akan menjadi indikator keberhasilan kebijakan hukum nasional baru.
Pemerintah menegaskan kritik, unjuk rasa, dan pendapat publik tetap dijamin sepanjang tidak mengandung fitnah atau penistaan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







