WARTABANJAR.COM - Hari Raya Idul Adha 2026 sudah di depan mata, banyak umat Islam yang sudah mempersiapkan hewan kurbannya.

Mayoritas hewan kurban di Indonesia adalah sapi dan kambing, meski ada juga yang memilih kerbau dan domba.

Ada pertanyaan, bolehkah orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha mengonsumsi daging hewan kurbannya?

Apa hukumnya dan bila boleh, seberapa banyak karena daging kurban juga dibagikan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Seperti dilansir laman Baznas, para ulama sepakat orang yang berkurban boleh mengonsumsi daging hewan kurbannya.

Baca Juga: Orang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Rambut, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Maknanya

Baca Juga: 5 Tips Pilih Hewan Kurban Idul Adha, Tidak Boleh Cacat

Namun, hanya sebagian, bukan seluruhnya karena hakekat berkurban adalah berbagi ke sesama.

Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang menjelaskan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin.

Adapun alokasi pembagian daging kurban umumnya dibagi 3 yakni:

  1. Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya
  2. Sepertiga diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga
  3. Sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin atau orang yang memenuhi syarat sebagai penerima daging kurban.

Disebutkan, dapatnya orang yang berkurban menikmati daging hewan kurbannya adalah sebagai bentuk rasa syukur tanpa menghilangkan nilai berbagi kepada sesama.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada fakir miskin.

Meski demikian, ada perbedaan hukum antara kurban sunnah dan kurban nadzar.

Pada kurban sunnah, orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging kurban.

Namun, untuk kurban nadzar, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakannya sedikit pun.

Karena sifatnya sebagai nadzar, maka seluruh hasil kurban harus diberikan kepada pihak lain sebagai bentuk pemenuhan janji ibadah. (Wartabanjar.com)