Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku menyuruh korban untuk meminum pil KB, agar tidak hamil.
Dari pengakuan korban, yang lebih parahnya lagi adalah ayah tirinya itu pernah juga menyetubuhinya pada bulan Ramadhan selepas sholat taraweh.
Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar seprai warna merah bermotif bunga, satu lembar celana panjang, satu lembar baju warna putih dan merah muda bermotif bunga, satu lembar miniset, satu lembar celana dalam, satu lembar baju warna korban, satu lembar sarung dan dua keping pil KB yang sebagian telah digunakan.
“Tersangka sudah kami amankan dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan anak. Ancaman pidana penjara adalah maksimal 15 Tahun,” tuntasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







