Penyebarluasan atau Sosper Perda 11/2018 mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kalsel Husnul Khatimah selaku narasumber, bertempat di “Cangkir Kopi” – sebuah restoran terbuka/alami Liang Anggang (sekitar 25 kilometer timur laut Banjarmasin), Kota Banjarbaru.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PPPA Kalsel menyatakan terima kasih pula atas penyebarluasan atau Sosper Perda 11/2018 oleh anggota DPRD provinsi setempat yang juga peduli atau menaruh perhatian terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Karena menurut Kadis PPPA Kalsel tersebut pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama, bukan pemerintah semata,” kutip wakil rakyat dari kaum hawa itu.
“Dengan sosialisasi Perda 11/2018 itu pula kaum perempuan di Kalsel juga mengetahui hak dan kewajiban,” lanjutnya mengutip Kadis PPPA provinsi setempat.
Sebagai auden atau peserta Sosper tersebut dari organisasi Ikatan Kartini Profesional Indonesia (Ikapri) Kalsel. (ant)
Editor: Erna Djedi







