WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 melalui penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Abdul Muthalib Sangadji, menyampaikan untuk lebih mengintensifkan protokol kesehatan maka dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 menjadi Perbup nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan COVID-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
“Kegiatan di tempat umum termasuk pengelola tempat wisata wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan,” ungkap Sangadji.
Hal ini tertuang dalam Perbup Nomor 18 tahun 2021 pasal 10 ayat 2 dan jika melanggar dapat diberikan tindakan berupa teguran lisan hingga pencabutan izin.
Tak hanya pengelola tempat wisata khusus acara resepsi perkawinan atau perayaan lainnya juga wajib membentuk panitia yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan COVID-19.







