Pengelola Wisata dan Acara Kawinan di Tabalong Wajib Bentuk Panitia Covid-19

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tabalong, Lilis Marta Diana mengatakan akan memastikan langsung kesiapan seluruh objek wisata untuk pemberlakuan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 tahun 2021.

“Kita akan mengatur pengunjung yang datang dengan batasan waktu maupun jumlah serta menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelas Lilis.

Hal ini sudah disampaikan secara lisan kepada seluruh pengelola objek wisata di ‘Bumi Saraba Kawa’ ini.

Tercatat ada sekitar 51 objek wisata di Kabupaten Tabalong dan 17 tempat wisata yang akan ditinjau terkait kesiapan penerapan protokol kesehatan COVID-19. (ant)

Editor: Erna Djedi