TKP keempat, Siliwangi, Parahiyangan, Kab Bandung, Jawa Barat, berkembang karena mereka ini saling berhubungan dan berkembang. Di bandung kita temukan juga pabrik home industri RSW dan EA dan MPS meracik dan menjual lewat medsops. kita amankan 7 tersangka dan 1 napi di jakarta, dan satu akun. dan beberapa tersangka lain masih kita lakukan pengejaran.

Tembakau gorila ini masuk dalam Permenkes 05.

Mereka ini menciptakan racikan baru yang bukan tembakau gorila dan belum masuk Permenkes. Nanti kita masukan dalam Permenkes.

Pasal sesuai peran masing-masing 1143 sub 113 sub 112 ju 132 UU no 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun tertinggu hukuman mati. (edj)

Editor: Erna Djedi