Waket DPRD Banjarbaru ke Pemko: “Bikin Jera Pemilik Usaha dan THM Pelanggar PPKM!”

“Silakan pemilik dan pengelola tempat usaha menjalankan usahanya tetapi semua harus menyadari aturan yang diterapkan pemerintah. Jangan hanya mencari untung tapi mengabaikan keselamatan,” pesannya.

Dikatakan, seiring penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 diperlukan imbauan yang masif kepada pemilik atau pengelola tempat usaha maupun masyarakat sehingga memiliki kesadaran mematuhinya.

“Kata kunci penerapan PPKM adalah kesadaran pemilik atau pengelola baik tempat hiburan malam maupun cafe mentaati kebijakan menutup usahanya pukul 21.00 WITA serta kesadaran masyarakat mematuhinya,” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersama unsur pimpinan DPRD, Kapolres dan Dandim 1006/Martapura Sabtu (13/3) malam
melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam.

Kegiatan diikuti ratusan personel TNI/Polri didukung Satpol PP dan unsur terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru dilakukan dalam rangka penerapan PPKM mikro mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu. (ant)

Editor: Erna Djedi