WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan aturan aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan diberlakukan untuk penutupan tempat hiburan hingga pembatasan jam operasional rumah makan.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, pemegang izin usaha karaoke dewasa maupun keluarga, pub, kafe, biliar, serta panti pijat wajib menutup kegiatan usahanya mulai 1 Ramadhan sampai dengan 1 Syawal 1447 H.
Baca Juga Tata Cara Mandi Sunnah Sambut Puasa Ramadhan
“Usaha tersebut baru diperbolehkan kembali beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha hiburan, rekreasi dan olahraga.
”Kebijakan ini rutin diberlakukan setiap memasuki bulan Ramadhan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas masyarakat,” jelas Lisa.
Selain itu, pengaturan operasional usaha makanan dan minuman turut diatur. Restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditetapkan.
“Usaha makanan yang melayani makan di tempat untuk berbuka puasa diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang makanan dan minuman di lokasi pasar wadai atau sejenisnya diperbolehkan mulai berjualan pukul 15.00 WITA,” ungkap Lisa.
Pengaturan juga berlaku untuk aktivitas masyarakat. Bagarakan sahur hanya diperbolehkan pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga.







