Karaoke dan Biliar di Banjarbaru Tutup Selama Ramadhan

Selain itu, pengaturan operasional usaha makanan dan minuman turut diatur. Restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditetapkan.

“Usaha makanan yang melayani makan di tempat untuk berbuka puasa diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang makanan dan minuman di lokasi pasar wadai atau sejenisnya diperbolehkan mulai berjualan pukul 15.00 WITA,” ungkap Lisa.

Pengaturan juga berlaku untuk aktivitas masyarakat. Bagarakan sahur hanya diperbolehkan pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga.

”Adapun kegiatan festival atau event seperti tadarus puisi, festival bedug dan festival tanglong dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA atau setelah salat tarawih,”

Untuk memastikan ketentuan berjalan, Lisa menegaskan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui Call Center Satpol PP Kota Banjarbaru di nomor 112, media sosial resmi Satpol PP.

”Ataupun masyarakat bisa datang langsung ke kantor untuk ditindaklanjuti,” tutup Wali Kota Banjarbaru tersebut. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu