WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Proses pengurusan izin lingkungan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banjarbaru masih terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru mencatat mayoritas SPPG telah memulai tahapan administrasi maupun pekerjaan fisik di lapangan.
Dari total 36 SPPG yang beroperasi dan dalam tahap pembangunan, sebanyak 34 unit telah mengajukan izin lingkungan. Sementara itu, sekitar 80 persen di antaranya sudah melakukan pembangunan baru atau renovasi IPAL.
Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Banjarbaru, Ari Wijaya, menjelaskan seluruh proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian, baik dari sisi kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun pengerjaan fisik instalasi pengolahan limbah.
“Sebagian besar sudah bergerak melakukan pembangunan atau renovasi IPAL. Administrasi dan fisiknya masih berproses,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, seluruh SPPG diberikan batas waktu satu bulan untuk merampungkan izin lingkungan dan penyesuaian IPAL sesuai standar. Namun, Pemerintah Kota Banjarbaru memutuskan memperpanjang tenggat waktu hingga enam bulan agar pengerjaan dapat diselesaikan secara optimal.







