Perpanjangan tersebut tetap disertai pengawasan ketat terhadap progres pekerjaan di masing-masing lokasi.
Meski diberi kelonggaran waktu, DLH menegaskan tidak ada toleransi terhadap potensi pencemaran lingkungan. Jika dalam masa perbaikan ditemukan pelanggaran atau dampak pencemaran, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan surat peringatan sebagai langkah penegakan aturan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional SPPG di Banjarbaru tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad







