WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Spanduk dan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan di wilayah Kota Banjarbaru dipastikan berstatus ilegal. Pemerintah pun membuka peluang penertiban.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penataan Bangunan, Pengawasan, dan Reklame Disperkim Banjarbaru, Andrew Siswanto, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, setiap spanduk yang dipasang di lokasi terlarang otomatis dianggap melanggar aturan.
Baca Juga Status Waspada Cuaca Kalsel Selama 3 Hari, Hujan Sedang Hingga Lebat
“Kalau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, otomatis kita anggap ilegal,” ujarnya.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk antara lain bahu jalan, aset milik pemerintah, perkantoran, serta lingkungan sekolah.







