Disperkim Banjarbaru Atur Titik Reklame, Tak Semua Lokasi Bisa Dipasang Spanduk

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menegaskan bahwa pemasangan reklame dan spanduk tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap reklame wajib mengikuti aturan lokasi yang telah ditetapkan.

Kasi Penataan Bangunan, Pengawasan, dan Reklame Perkim Banjarbaru, Andrew Siswanto, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi titik lokasi reklame yang boleh dan tidak boleh digunakan.

“Kami mengeluarkan rekomendasi terkait lokasi mana saja yang diizinkan dan mana yang tidak. Kalau soal pajak, itu bukan kewenangan kami, melainkan di BPPRD,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga Status Waspada Cuaca Kalsel Selama 3 Hari, Hujan Sedang Hingga Lebat

Andrew menyebutkan, titik-titik reklame berizin tersebar di sejumlah kawasan, termasuk di wilayah Landasan Ulin. Sementara di sepanjang Jalan Ahmad Yani, pemasangan reklame dipastikan telah mengantongi izin.