Pemko Banjarbaru Tegaskan Spanduk di Bahu Jalan dan Sekolah Ilegal

WARTABANJAR.COM, BANJARBARUSpanduk dan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan di wilayah Kota Banjarbaru dipastikan berstatus ilegal. Pemerintah pun membuka peluang penertiban.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penataan Bangunan, Pengawasan, dan Reklame Disperkim Banjarbaru, Andrew Siswanto, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, setiap spanduk yang dipasang di lokasi terlarang otomatis dianggap melanggar aturan.

Baca Juga Status Waspada Cuaca Kalsel Selama 3 Hari, Hujan Sedang Hingga Lebat

“Kalau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, otomatis kita anggap ilegal,” ujarnya.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk antara lain bahu jalan, aset milik pemerintah, perkantoran, serta lingkungan sekolah.

“Tidak boleh di bahu jalan, tidak boleh di aset pemerintah, baik milik pemkot maupun pemerintah pusat. Di perkantoran dan sekolah juga tidak diperbolehkan,” jelas Andrew.

Selain itu, spanduk dengan konten tertentu seperti iklan rokok juga dilarang dipasang, tanpa melihat ukuran maupun bentuk media yang digunakan.

“Kalau iklan rokok, itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegasnya.

Meski hingga kini belum ada arahan resmi terkait pembersihan spanduk ilegal, Andrew menyebut penertiban ke depan tetap direncanakan, termasuk dengan melibatkan Satpol PP.

“Belum ada arahan, tapi ke depan tentu akan kita rencanakan penertiban bersama Satpol PP,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu

Baca Juga :   Usia Produktif di Tabalong Rawan Peredaran Narkoba

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca