WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menegaskan bahwa pemasangan reklame dan spanduk tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap reklame wajib mengikuti aturan lokasi yang telah ditetapkan.
Kasi Penataan Bangunan, Pengawasan, dan Reklame Perkim Banjarbaru, Andrew Siswanto, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi titik lokasi reklame yang boleh dan tidak boleh digunakan.
“Kami mengeluarkan rekomendasi terkait lokasi mana saja yang diizinkan dan mana yang tidak. Kalau soal pajak, itu bukan kewenangan kami, melainkan di BPPRD,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Baca Juga Status Waspada Cuaca Kalsel Selama 3 Hari, Hujan Sedang Hingga Lebat
Andrew menyebutkan, titik-titik reklame berizin tersebar di sejumlah kawasan, termasuk di wilayah Landasan Ulin. Sementara di sepanjang Jalan Ahmad Yani, pemasangan reklame dipastikan telah mengantongi izin.
“Kalau di Jalan Ahmad Yani, semuanya sudah berizin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya ada di tempat kami,” katanya.
Terkait pajak reklame, Andrew menjelaskan hal tersebut sepenuhnya diatur oleh BPPRD, mulai dari isi konten reklame hingga durasi pemasangan.
Ia juga menegaskan, Perkim akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam menerbitkan izin baru, terutama menyangkut lokasi strategis dan kewenangan instansi lain.
“Kalau misalnya di bahu jalan atau di ruas jalan yang menjadi kewenangan Balai Besar Jalan, otomatis tidak kita izinkan,” tegasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
