WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru berencana menertibkan aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai menggunakan bahu jalan serta lahan umum, sehingga mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan estetika kawasan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarbaru, Muriani, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan sejak jauh hari, termasuk melalui pemasangan spanduk imbauan di lokasi.
“Kalau mereka mau berjualan, silakan saja, asal di tempat yang sesuai. Tapi di Jalan Jati itu kan menggunakan bahu jalan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Muriani menyebutkan, teguran lanjutan kemungkinan akan dilakukan setelah Lebaran. Langkah ini diambil agar tidak muncul kesan pembiaran, mengingat jumlah pedagang di kawasan tersebut terus bertambah.
“Bukan pembiaran, tapi karena makin hari makin banyak. Bahkan bukan hanya warga Banjarbaru, penduduk luar daerah juga ada yang berjualan di situ,” katanya.
Pedagang Diarahkan Masuk Pasar Bauntung
Sebagai solusi, Pemkot Banjarbaru mendorong pedagang untuk berpindah dan berjualan di Pasar Bauntung. Menurut Muriani, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
“Wali Kota tidak masalah, yang penting tertib. Kami harapkan mereka masuk ke Pasar Bauntung,” ucapnya.
Namun demikian, Muriani mengingatkan pedagang yang ingin menempati los di Pasar Bauntung agar terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban retribusi.
Pasalnya, masih terdapat pedagang yang menunggak retribusi pasar hingga tercatat sebagai piutang daerah.







