“Kalau punya los lalu ditinggalkan dan ada tunggakan, itu harus dibereskan dulu. Karena sudah menjadi piutang dan pendapatan daerah wajib diselesaikan,” tegasnya.
Kontrak Los Diputus, Kesempatan Dibuka Kembali
Disperdagin telah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak sejumlah los pedagang yang tidak membayar retribusi, khususnya sepanjang tahun 2024.
Pedagang yang kontraknya diputus masih diberi kesempatan kembali berjualan apabila melunasi tunggakan.
“Kalau tidak dilunasi, los akan kami buka secara umum karena banyak juga yang berminat berjualan di Pasar Bauntung,” tambahnya.
Ada Keringanan Retribusi hingga 50 Persen
Terkait retribusi, Pemkot Banjarbaru juga memberikan keringanan sesuai Peraturan Daerah (Perda), dengan pengurangan maksimal hingga 50 persen.
“Pengurangan tersebut diberikan berdasarkan kemampuan pedagang dan telah disetujui Wali Kota Banjarbaru untuk tahun 2025,” ungkap Muriani.
Ke depan, penertiban akan difokuskan pada pedagang yang berjualan di lahan umum seperti bahu jalan dan sempadan jalan.
“Sementara pedagang yang berjualan di lahan milik pribadi tidak menjadi sasaran penertiban,” tutupnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad







