WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut kembali melakukan tindakan persuasif terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area terlarang sepanjang pedestrian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brigjen H. Hasan Basri, Pelaihari, Kamis (02/04/2026).
Langkah ini diambil menyusul masih adanya aktivitas pedagang yang menempati trotoar, meski Surat Himbauan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) nomor 800/8/Sekrt/DPRKPLH/III/2026 sudah diterbitkan sejak Maret lalu.
Keberadaan PKL di trotoar, terutama di area simpang empat dekat SMPN 1 Pelaihari, dinilai sangat berisiko memicu kemacetan hingga kecelakaan bagi pengguna jalan.
Solusi Ketimbang Sekadar Mengusir
Anggota Satpol PP Tanah Laut, Hanafi, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar melakukan penertiban secara kaku, melainkan mengedepankan komunikasi dua arah agar pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan estetika kota.
“Kan surut ederannya, itu kadang dia bersifat Baku. Cuma kan kita pada saat kita melaksanakan di lapangan, intinya kan kita melihat 1 lokasi segala macamnya. Jadi, ada mungkin ada koreksi-koreksi sedikit lah,” ujar Hanafi saat diwawancarai di lokasi.
Ia menambahkan bahwa pimpinan Satpol PP telah memberikan arahan agar pedagang tidak diusir begitu saja, melainkan diarahkan ke area parkir taman.
“Memang artinya, di saat kita menegur jualan para pedagang tuh, cuma kan kita harus menyediakan solusi bagi mereka. Tidak boleh kita asal usir mereka, tapi tidak menyediakan tempat. Untuk arahan sementara, silakan dimasukkan ke area parkir taman, catatan tidak memasuki tempat tamannya,” jelasnya.
Respon Pedagang: Setuju Asal Adil
Di sisi lain, para pedagang yang sudah bertahun-tahun mencari rezeki di lokasi tersebut mengaku pasrah namun memberikan catatan penting bagi pemerintah daerah.







