26 Warung “Jablay” di Trikora Banjarbaru Diratakan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru membongkar 26 warung “Jablay” di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (12/2/2026).

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Soetoyo, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut diindikasikan menyalahi fungsi peruntukan usaha.

“Dari total 26 warung yang ditertibkan, sebanyak 19 masih aktif beroperasi. Sementara tujuh lainnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, sebagian pemilik bangunan telah mengalihkan fungsi usahanya menjadi aktivitas jual beli biasa. Terhadap pemilik yang mengubah fungsi tersebut, Satpol PP meminta mereka menandatangani surat pernyataan.

“Yang sudah mengalihfungsikan kita beri surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan praktik lain selain berjualan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan dan memberikan sejumlah peringatan sebagai bagian dari tahapan prosedur.

“Kami sudah beberapa kali melakukan operasi dan memberikan peringatan. Proses ini bukan tiba-tiba, tetapi sudah berjalan berbulan-bulan,” jelasnya.