WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Di tengah sorotan soal serapan tenaga kerja difabel, pendataan pencari kerja di Banjarbaru masih belum terpusat dan tersebar di berbagai instansi serta perusahaan.

Kondisi tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja Diskopumnaker Banjarbaru, Dzhoelhida Rahma Astuti, yang menyebut pendataan masih dilakukan secara bertahap melalui sejumlah jalur.

Ia menjelaskan, pendataan tenaga kerja difabel saat ini dilakukan melalui mekanisme kartu pencari kerja atau AK-1.

Selain itu, pemerintah juga masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melengkapi basis data tersebut.

“Kita juga bekerja sama dengan Teras Inklusi, komunitas difabel, dan Dinas Sosial untuk pendataan,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, data penempatan tenaga kerja difabel di Banjarbaru saat ini masih tersebar di sejumlah instansi dan perusahaan.

Ia menyebut, tenaga kerja difabel telah bekerja di beberapa titik, seperti di RSD Idaman, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta.

“Di antaranya ada di RSD Idaman, Diskopumnaker juga ada, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, serta di perusahaan seperti PAMA dan LPK Marlina Jaya,” paparnya.

Pihaknya juga terus mendorong peningkatan keterampilan melalui pelatihan bagi penyandang disabilitas.

Program pelatihan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK).

“LPK seperti Marlina Jaya bahkan sudah mendapat penghargaan nasional sebagai lembaga yang peduli terhadap difabel,” jelasnya.

Selain itu, dukungan perusahaan juga mulai terlihat, salah satunya dari PAMA yang ikut mendukung pelatihan tenaga kerja difabel.

“Harapannya ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Untuk meningkatkan peluang kerja, pelatihan juga diarahkan agar berlanjut ke tahap pemagangan.

“Salah satunya pelatihan operator komputer yang dilanjutkan dengan magang, supaya mereka punya pengalaman kerja,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini kerja sama formal antara pemerintah dan perusahaan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) masih dalam tahap perencanaan.

“MoU masih kita godok, ke depan diharapkan bisa diusulkan,” katanya.

Ia menegaskan, ketentuan terkait penyerapan tenaga kerja difabel sebenarnya telah diatur dalam regulasi nasional.