Pendataan Masih Berjalan, Serapan Tenaga Kerja Difabel di Banjarbaru Masih Dikembangkan

Selain itu, dukungan perusahaan juga mulai terlihat, salah satunya dari PAMA yang ikut mendukung pelatihan tenaga kerja difabel.

“Harapannya ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Untuk meningkatkan peluang kerja, pelatihan juga diarahkan agar berlanjut ke tahap pemagangan.

“Salah satunya pelatihan operator komputer yang dilanjutkan dengan magang, supaya mereka punya pengalaman kerja,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini kerja sama formal antara pemerintah dan perusahaan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) masih dalam tahap perencanaan.

“MoU masih kita godok, ke depan diharapkan bisa diusulkan,” katanya.

Ia menegaskan, ketentuan terkait penyerapan tenaga kerja difabel sebenarnya telah diatur dalam regulasi nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja difabel, sementara instansi pemerintah minimal 2 persen.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong sinergi dengan berbagai pihak agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan kerja yang setara.

“Kita tugasnya melatih agar mereka bisa ditempatkan di pemerintahan, BUMD, maupun perusahaan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu