WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Di tengah sorotan soal belum optimalnya serapan tenaga kerja disabilitas di Banjarbaru, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan pekerja difabel.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono, mengatakan ketentuan tersebut mengharuskan setiap perusahaan maupun instansi menyediakan porsi tenaga kerja difabel.

“Perusahaan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan difabel minimal 1 persen dari jumlah karyawannya,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026) sore.

Menurutnya, pemerintah Kota Banjarbaru terus melakukan pembinaan dan imbauan kepada dunia usaha agar ketentuan tersebut dapat dijalankan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari mendorong peningkatan serapan tenaga kerja, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Kami terus mengimbau dan membina perusahaan agar bisa mempekerjakan difabel,” jelasnya.

Selain itu, langkah konkret juga dilakukan melalui pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas.

Ia menyebut, terdapat program pelatihan yang melibatkan belasan peserta difabel di Banjarbaru.

“Sebanyak 15 difabel dilatih di LPK dengan dukungan perusahaan dan bekerja sama dengan dinas,” ujarnya.

Program tersebut tidak berhenti pada pelatihan, tetapi juga dilanjutkan dengan skema magang.

Para peserta nantinya diarahkan untuk dapat diserap oleh perusahaan maupun instansi pemerintah.

“Mudah-mudahan setelah pelatihan dan magang, mereka bisa diakomodir di perusahaan, BUMN, BUMD maupun instansi pemerintah,” tambahnya.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan menjadi kunci dalam membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

“Harapannya, penyerapan tenaga kerja difabel bisa semakin meningkat,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu