Perusahaan Wajib Rekrut Difabel, Pemko Banjarbaru Dorong Serapan Tenaga Kerja

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Di tengah sorotan soal belum optimalnya serapan tenaga kerja disabilitas di Banjarbaru, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan pekerja difabel.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono, mengatakan ketentuan tersebut mengharuskan setiap perusahaan maupun instansi menyediakan porsi tenaga kerja difabel.

“Perusahaan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan difabel minimal 1 persen dari jumlah karyawannya,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026) sore.

Menurutnya, pemerintah Kota Banjarbaru terus melakukan pembinaan dan imbauan kepada dunia usaha agar ketentuan tersebut dapat dijalankan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari mendorong peningkatan serapan tenaga kerja, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Kami terus mengimbau dan membina perusahaan agar bisa mempekerjakan difabel,” jelasnya.

Selain itu, langkah konkret juga dilakukan melalui pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas.

Ia menyebut, terdapat program pelatihan yang melibatkan belasan peserta difabel di Banjarbaru.