Amankan 1 Pelaku, Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi di Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (36), karena diduga memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026), saat petugas mendapati MS tengah menjual Bio Solar di sebuah kios BBM eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan BBM tersebut dijual kepada pembeli berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset.
"Jumlah yang diperjualbelikan mencapai sekitar 400 liter dengan harga Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah," ujar Kasi Humas, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut dibeli dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual kembali.
“Pelaku mendapatkan BBM dari SPBU, lalu menjualnya kembali tanpa izin. Bahkan, dalam setiap pembelian 80 liter sesuai barcode, yang bersangkutan memberikan uang tip sebesar Rp6.000,” ungkapnya.
Polisi juga memastikan bahwa pelaku tidak memiliki izin usaha untuk melakukan distribusi maupun penjualan BBM subsidi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jerigen masing-masing berkapasitas 20 liter.
Selain itu, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi PS100, satu selang, dan satu ember.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu