INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan baru yang bikin banyak pemilik lahan harus waspada. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, negara kini punya dasar hukum kuat untuk menertibkan bahkan mengambil alih tanah yang dibiarkan terbengkalai alias telantar.

Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, sebagai langkah serius untuk memastikan tanah di Indonesia benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan rakyat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah tidak boleh hanya menjadi “aset tidur”. Negara menilai tanah adalah modal utama pembangunan yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun kenyataannya, masih banyak lahan yang sudah mengantongi izin atau hak tertentu tetapi justru dibiarkan kosong bertahun-tahun.

“Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki… masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga kemakmuran rakyat tidak optimal,” tulis aturan tersebut.

Apa Itu Tanah Telantar? Ini Definisi Resminya

Dalam Pasal 1 PP 48 Tahun 2025, tanah telantar adalah tanah yang secara sengaja:

Tidak diusahakan

Tidak digunakan

Tidak dimanfaatkan

Tidak dipelihara

Baik itu tanah hak milik, hak guna usaha, hingga tanah yang diperoleh lewat dasar penguasaan tertentu.

Kasubdit Penertiban Ditjen PPTR ATR/BPN, Pramusinto, menekankan bahwa unsur “sengaja” adalah poin utama.

Jika pemegang hak tidak memanfaatkan tanah sesuai rencana atau keputusan pemberian hak, maka tanah itu bisa masuk kategori telantar.

Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan Negara

Dalam Pasal 6, pemerintah menyebutkan beberapa jenis tanah yang dapat dikenai penertiban, antara lain:

Tanah Hak Milik

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Pakai

Hak Pengelolaan

Tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah

Namun untuk tanah hak milik, penertiban hanya berlaku jika:

Sudah dikuasai masyarakat menjadi permukiman

Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum

Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi

Sedangkan HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat ditertibkan jika sengaja dibiarkan tidak dimanfaatkan minimal 2 tahun sejak hak diterbitkan.

Objeknya pun luas, termasuk kawasan:

Pertambangan

Perkebunan