INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Industri

Pariwisata

Perumahan skala besar

Tanah yang Tidak Akan Diambil Negara

Meski aturan ini cukup tegas, pemerintah juga menetapkan pengecualian dalam Pasal 7.

Tanah yang tidak akan dikenai penertiban antara lain:

Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat

Aset Bank Tanah

Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam

Hak Pengelolaan Otorita IKN

Selain itu, tanah bersertifikat yang digunakan sesuai peruntukannya tetap aman.

Apakah Tanah Kosong 2 Tahun Langsung Disita?

Banyak orang mengira tanah yang nganggur 2 tahun otomatis diambil negara. Namun Pramusinto menegaskan itu salah besar.

Proses penertiban harus melewati tahapan panjang:

Evaluasi tanah telantar

Surat Peringatan 1, 2, dan 3

Penetapan resmi tanah telantar

Artinya, tanah tidak serta-merta disita begitu saja setelah dua tahun.

Tanah yang Diambil Negara Akan Dipakai untuk Apa?

Jika tanah sudah ditetapkan telantar, maka statusnya bisa menjadi:

Aset Bank Tanah

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

Pemanfaatannya bisa untuk:

Reforma agraria

Proyek strategis nasional

Cadangan pembangunan negara

Kepentingan khusus dari Menteri

Pemerintah berharap aturan ini membuat tanah tidak lagi menjadi aset terbengkalai, tetapi bisa digunakan untuk pembangunan dan kepentingan publik.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad