Industri
Pariwisata
Perumahan skala besar
Tanah yang Tidak Akan Diambil Negara
Meski aturan ini cukup tegas, pemerintah juga menetapkan pengecualian dalam Pasal 7.
Tanah yang tidak akan dikenai penertiban antara lain:
Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat
Aset Bank Tanah
Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
Hak Pengelolaan Otorita IKN
Selain itu, tanah bersertifikat yang digunakan sesuai peruntukannya tetap aman.
Apakah Tanah Kosong 2 Tahun Langsung Disita?
Banyak orang mengira tanah yang nganggur 2 tahun otomatis diambil negara. Namun Pramusinto menegaskan itu salah besar.
Proses penertiban harus melewati tahapan panjang:
Evaluasi tanah telantar
Surat Peringatan 1, 2, dan 3
Penetapan resmi tanah telantar
Artinya, tanah tidak serta-merta disita begitu saja setelah dua tahun.
Tanah yang Diambil Negara Akan Dipakai untuk Apa?
Jika tanah sudah ditetapkan telantar, maka statusnya bisa menjadi:
Aset Bank Tanah
Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)
Pemanfaatannya bisa untuk:
Reforma agraria
Proyek strategis nasional
Cadangan pembangunan negara
Kepentingan khusus dari Menteri
Pemerintah berharap aturan ini membuat tanah tidak lagi menjadi aset terbengkalai, tetapi bisa digunakan untuk pembangunan dan kepentingan publik.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







