WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong membeberkan hasil pemeriksaan forensik terhadap senjata dan otopsi jenazah dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Konferensi pers dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo di Aula Rupatama Polres Tabalong, Senin (9/2/2026).

Turut hadir dalam konferensi pers, tim ahli dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin. Yakni Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel Kompol H. Opa Atim Wibawa, bersama tim, serta tenaga medis forensik yang dipimpin dr. Mia., Sp.FM.

Baca Juga Status Waspada Cuaca Kalsel Selama 3 Hari, Hujan Sedang Hingga Lebat

Kompol H. Opa Atim Wibawa menjelaskan, senjata yang diamankan penyidik merupakan air gun model pistol kaliber 6 milimeter dengan komponen lengkap dan masih berfungsi baik.

"Senjata tersebut mampu mengeluarkan tekanan gas untuk melontarkan proyektil," ungkap Opa.

Ditambahkannya, Pihak Kepolisian juga mengamankan tiga butir peluru gotri kaliber 5,75 milimeter berbahan logam serta satu tabung gas merek GAMO sebagai sumber tenaga utama. Seluruh barang bukti dinyatakan cocok satu sama lain dan dapat digunakan.

"Meski demikian, tim forensik memastikan tidak ditemukan bekas luka akibat senjata api pada tubuh korban, serta tidak ditemukan proyektil atau peluru di dalam tubuh korban," urai Opa.

Hasil Otopsi: Korban Tewas Akibat Trauma Tajam

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Mia., Sp.FM, mengungkapkan bahwa otopsi dilakukan setelah proses ekshumasi jenazah pada Kamis (29/1/2026) di pemakaman umum Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka tusuk serius yang menyebabkan kematian korban. Luka paling fatal berada di dada kiri yang menembus rongga dada hingga jantung dan paru-paru, mengakibatkan perdarahan hebat serta terhambatnya aliran oksigen ke otak.