Selain itu, ditemukan dua luka tusuk lain di sisi kiri tubuh yang menembus rongga dada hingga perut, memotong usus dan limpa. Korban juga mengalami luka parah di lengan kiri yang hampir memutus pergelangan tangan, serta luka pada ibu jari yang merusak saraf dan sendi.

“Kesimpulannya, korban meninggal dunia akibat trauma tajam. Tidak ada indikasi kematian akibat luka tembak,” tegas dr. Mia.

Proses Hukum Berjalan, Warga Diminta Tetap Tenang

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

“Kami meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari kepolisian. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” ujar Heri. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu