Polda Lidik Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel

“Nanti kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu menindaklanjuti laporan ini,” timpal Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimum Kombes Pol Hendri Budiman.

Diketahui Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2). Abdul Muthalib tak terima dalam dokumen itu mencantumkan nama dirinya.

Perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 kini memasuki sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada delapan dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi yang tidak terima dengan hasil pilkada atas kemenangan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. (ant)

Editor: Erna Djedi