WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pemilihan Gubernur Kalsel tahun 2020.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i pada Kamis membenarkan adanya laporan tersebut yang kini diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengungkapkan laporan pelapor diterima pihaknya pada Jumat (26/2).
“Sekarang masih proses penyelidikan, terlapornya juga masih kami lidik,” katanya.
Adapun tempat kejadian perkara dalam laporan tersebut disebut berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.
Di mana dalam laporannya ke polisi, diduga adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.







