Esok Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional

WARTABANJAR.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pemerintah menetapkan pada Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional.

Ketentuan tersebut diumumkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga

Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 Banjarmasin