KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara ‘Tidak Sah’ di Pilkada

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mengenai aturan pencoblosan yang saat ini menjadi sorotan warga Kota Banjarbaru, Selasa (26/11).

Seperti diketahui hanya ada satu pasangan calon, yakni Hj Erna Lisa Halaby-Wartono. Sementara pasangan Aditya-Habib Abdullah didiskualifikasi.

Melalui akun instagram KPU Kota Banjarbaru, menjelaskan mengenai aturan pencoblosan di surat suara yang tetap memiliki dua foto pasangan calon.

Sebab keputusan KPU Kota Banjarbaru untuk mendiskualifikasi pasangan Aditya-Habib Abdullah saat surat suara sudah dicetak.

Baca Juga

Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 Banjarmasin 

Berikut penjelasan KPU Kota Banjarbaru :