WARTABANJAR.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemerintah menetapkan pada Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional.
Ketentuan tersebut diumumkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga
Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 Banjarmasin
Selain saat pilkada, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024.
Untuk pertama kalinya, Pilkada dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Masyarakat yang sudah masuk batas usia dan persyaratan, akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(berbagai sumber)
Editor Restu