Esok Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional

    WARTABANJAR.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

    Pemerintah menetapkan pada Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional.

    Ketentuan tersebut diumumkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

    Baca Juga

    Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 Banjarmasin 

    Selain saat pilkada, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024.

    Untuk pertama kalinya, Pilkada dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

    Masyarakat yang sudah masuk batas usia dan persyaratan, akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(berbagai sumber)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Geger! Kampung Narkoba di Praya Timur Digerebek, 25 Orang Diciduk Polisi, Bandar dan Warga Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI