WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar di Ballroom Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Kamis (6/2/2025) malam. Dari hasil rapat yang digelar hingga menjelang dinihari itu, KPU Banjar secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 1, H. Saidi Mansyur dan Said Idrus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar periode 2025-2030. Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengucapkan rasa syukurnya karena telah bisa menetapkan Kepala daerah terpilih di Kabupaten Banjar. "Alhamdulillah malam ini kita telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih pada pemilihan 2024 yang lalu," ungkapnya kepada awak media. Dimana, setelah melalui proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Februari 2025, diputuskan bahwasanya perkara tersebut tidak dapat diterima ataupun dismissal. Baca juga:Tak Ada Anggaran untuk IKN, Anggaran Kementerian PU ‘Diblokir Ia juga menuturkan, dalam menetapkan Kepala Daerah terpilih melalui Sidang Perkara Sengketa, KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakannya sehari setelah hasil putusan sidang tersebut dibacakan. "Sesuai dengan surat dinas RI No. 232 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka kami harus menetapkan Kepala Daerah terpilih melalui rapat pada hari ini," jelas Abdul Muthalib. Sementara itu, Perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Nida Guslaili Rahmadina memberikan apresiasi dan juga selamat kepada KPU dan juga Kepala Daerah terpilih di Kabupaten Banjar. "Kami ucapan terima kasih juga kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Banjar dan juga pemerintah daerah serta stakeholder terkait yang sudah mendukung dan mensukseskan Pilkada kemaren," pujinya. Selanjutnya, sambung Nina, KPU dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar akan berkoordinasi untuk menyiapkan proses pelantikan kepala daerah terpilih. "Pada awalnya pelantikan Kepala Daerah sesuai Perpres akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari untuk Provinsi dan pada tanggal 10 Februari untuk Kabupaten/kota," beber Nina. Namun, setelah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) jelas Nina pelaksanaanya dimajukan 6 Februari. "Kemudian pada RDP berikutnya berubah kembali, karena memang Presiden menginginkan pelaksanaan pelantikan itu secara serentak," ucap Nina. Oleh karena hal itu, KPU pusat akhirnya memutuskan untuk menunggu Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang masih bersengketa. Sesuai informasi yang diterima pada hari ini, pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari. "Namun keputusan tersebut masih menunggu Peraturan Presiden No. 80 tahun 2024, terkait apakah memang kegiatan itu akan dilaksanakan pada tanggal tersebut atau tidak," tutup Nina. (Ikhsan) Editor: Erna Djedi